Tugas Pokok Dari Satpol PP Pemkab. Murung Raya Adalah :
- Memelihara dan Menyelenggarakan Ketertiban Umum khususnya di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
- Menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
- Mengamankan Asset Daerah yang bergerak maupun tidak bergerak.
- Melakukan Penyidikan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah melanggar Peraturan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku
Fungsi Dari Satpol PP Pemkab. Murung Raya Adalah :
- Penyusunan dan Pelaksanaan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
- Pelaksanaan Kebijakan Pemeliharaan dan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Melaksanakan Kebijakan Peraturan Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
- Melaksanakan Koordinasi dan Melakukan hubungan dengan Instasi terkait. Dalam Rangka Pemeliharaan Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan Aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau Aparatur lainnya.
- Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah.
Posting Komentar